JEPARA, Mantranews.id – Menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional PT. Bank Jepara Artha (BJA) per 21 Mei 2024, Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara berencana mengambil sikap tegas dengan mengajukan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terkait masalah tersebut.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Jepara Padmono Wisnugroho, mengatakan bahwa, masyarakat Jepara berhak tau apa yang sebenarnya terjadi sampai Jepara harus kehilangan salah satu sumber PAD dan aset yang sedemikian besar.
“Bank BJA adalah milik masyarakat Jepara, sehingga masyarakat berhak tau apa yang sebenarnya terjadi. Disamping itu harus ada pertanggungjawaban yang jelas, karena tidak menutup kemungkinan kasus ini bukan hanya akibat malprosedural saja, sehingga DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan dengan mengajukan hak interpelasi,” kata Wisnu.
Menurutnya, kasus ini sangat memprihatinkan di saat pemerintah daerah sedang berusaha menaikkan PAD dan menjaga aset-aset daerah, malah kebobolan ratusan miliar dari salah satu sumber PAD dan asetnya.
Maka dari itu, Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Jepara berencana mengambil sikap tegas dengan segera mengajukan hak interpelasi yang dapat berkembang menjadi hak angket. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyelamatkan aset dan keuangan daerah dari potensi manipulasi lebih lanjut.
“Kami juga masih menunggu keputusan dari fraksi dan anggota yang lain, karena keputusan ini harus diambil secara kolektif,” terangnya.
Wisnu menjelaskan, hak interpelasi diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi, serta disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD, yang kemudian disetujui lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
“Jika usul hak interpelasi ini disetujui, maka Pemkab Jepara dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna berikutnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Jepara Artha yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Jepara Artha, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 21 Mei 2024.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Mantranews.id)