Berita Kriminal

Aniaya Tetangga Gara-Gara Klakson, Bapak-Anak Mendekam di Penjara

Aniaya

PATI, Mantranews.id Bapak dan anak berinisial SP dan MJM harus mendekam di penjara usai menganiaya tetangganya yang bernama Ahmad Junaedi (AJ) di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkap, alasan bapak dan anak itu tega menghajar tetangganya dikarenakan merasa tidak terima karena bunyi klakson motor yang dianggap mengganggu pada Rabu pagi (16/4/2025).

Bunyi klakson motor AJ tersebut memicu emosi SP. Tanpa diduga, SP bersama anaknya MJM menghampiri korban dan langsung melakukan penyerangan.

Bapak dan anak tersebut secara bersama-sama melakukan pemukulan yang mengakibatkan AJ mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuhnya. Meliputi kepala, tangan, dan kaki.

Korban yang tidak terima atas tindakan kekerasan itu, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo. Setelah melalui pemeriksaan terhadap korban, termasuk saksi-saksi, dan menyita barang bukti, polisi kemudian menangkap kedua pelaku di rumahnya.

“Saat ini kedua pelaku telah resmi ditahan di Rutan Polresta Pati dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan Subsider Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan,” kata AKP Sahlan melalui keterangan yang diterima Mantranews.id, Selasa (29/4/2025).

AKP Sahlan menyampaikan keprihatinannya atas insiden pengeroyokan yang dipicu oleh masalah sepele tersebut.

Ia berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga dan pengingat bagi seluruh masyarakat untuk senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di tengah masyarakat. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Sahlan. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)