PATI, Mantranews.id – Sebanyak tujuh narapidana dari Lapas kelas IIB Pati dinyatakan bebas pada momen Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Yang menarik, dari tujuh napi yang mendapatkan remisi bebas, dua di antaranya adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap bos rental mobil asal Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo yang menyita perhatian publik di pertengahan tahun 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Administrasi Kamtib Lapas Kelas IIB Pati Zove Ardani, belum lama ini. Selain kedua tersangka dari Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo yang enggan disebutkan namanya itu, empat lainnya merupakan tersangka tindak pidana pencurian dan satu lagi tersangka dari Kabupaten Demak dengan kasus serupa.
“Khususnya yang pulang ada tujuh orang, di antaranya kasus 363 pencurian ada 4 orang, kasus kekerasan di Tompegunung (Sukolilo) itu ada 2 orang dan 1 orang kasus pencurian asal Demak,” ucapnya.
Para narapidana yang mendapatkan remisi bebas ini dianggap telah memenuhi sejumlah kriteria seperti berkelakuan baik dan menaati peraturan selama berada di dalam Lapas.
Zove menyampaikan, selain membebaskan tujuh tersangka, pihaknya juga memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan terhadap 186 narapidana lainnya.
“Untuk remisi pada Lebaran 2025, ada sejumlah 186 sudah diusulkan. Para napi tersebut sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Rata-rata pengurangan masa hukuman dalam remisi ini ialah sebanyak 1 bulan hingga 2 bulan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi Lebaran ini beragama IsIam serta sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Selain itu, mereka juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.
Lebih lanjut, ia berharap remisi Lebaran ini bisa memberikan motivasi kepada napi lain agar bisa memperbaiki diri dan tidak melakukan tindakan indisipliner. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)