Berita Infrastruktur

Proyek Pembangunan Taman Celosia 2 Kabupaten Semarang Belum Kantongi Izin PBG

Satpol PP Kabupaten Semarang memonitoring pembangunan Taman Hiburan Celosia 2 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang yang dihentikan sementara, Selasa (29/4/2025). (Hesty Imaniar | Mantranews.id)

KAB. SEMARANG, Mantranews.id – Satpol PP Kabupaten Semarang menghentikan sementara pembangunan Taman Celosia 2 yang berdiri di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar (Polda) Kabupaten Semarang Anang Sukoco menuturkan, penghentian ini berdasarkan pengawasan Perda Kabupaten Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu, juga lantaran pihak pengelola yakni PT Citra Indo Wisata belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dengan demikian, proses pembangunannya pun harus dihentikan sementara karena pengelola belum mengantongi izin PBG itu,” tegas Anang, Selasa (29/4/2025).

Pihaknya bersama dinas terkait juga telah memberikan surat teguran untuk pihak pengelola untuk mengurus izin terlebih dahulu.

“Dalam monitoring dan pengawasan kami di lokasi, kami meminta pihak pengelola menghentikan proses pembangunannya,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Semarang itu.

Dalam agenda monitoring sekaligus sidak ke lokasi pembangunan taman hiburan itu, Satpol PP bersama DPU dan DPMPTSP telah berkoordinasi dengan pihak pengelola.

“Tadi pihak pengelola juga sudah menyetujui artinya mereka bersedia menaati peraturan yang ada. Di mana pihak pengelola Taman Hiburan Celosia 2 ini akan segera menyelesaikan administrasi perizinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tukas Anang Sukoco.

Sebagai informasi, Taman Bungai Celosia 1 yang berada di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang merupakan taman bunga terbesar se-Jawa Tengah. (Hesty Imaniar | Mantranews.id)