Kendal, Mantranews.id – Mulai tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menarik pajak kos-kosan sebesar 10 persen per pintu.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, pada Kamis (8/5/2025).
Abdul Wahab menyebutkan, meski hanya satu pintu, sejak tahun ini usaha kos-kosan mulai tahun 2025 ini menjadi salah satu objek pajak daerah.
“Kos-kosan mulai sekarang bisa dipungut pajak. Kalau dulu memang ada ketentuan (penarikan pajak) minimal 10 pintu, tapi kalau sekarang sudah tidak ada ketentuan. (Kos-kosan) dua, tiga atau satu pintu pun harus membayar pajak,” ujar Kepala Bapenda Kendal.
Dipaparkan, ketentuan ini diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, serta Peraturan Daerah (Perda) 14/2023.
Selain itu juga diatur dalam SE Dirjen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan RI Nomor S-141/PK.5/2024 tanggal 4 November 2024 terkait Pemungutan PBJT atas Jasa Perhotelan untuk Rumah Kos.
“Masuknya pajak hotel tarifnya 10 persen. Karena definisi hotel itu di dalamnya kos, hostel. Misalnya satu pintunya (harga kos) Rp 1 juta berarti 10 persennya,” jelas dia.
Diungkapkannya bahwa Kaliwungu menjadi salah satu kawasan yang banyak dijumpai kos-kosan lantaran terdapat kawasan industri. “Hampir semua rumah jadi kos-kosan semua,” tutur dia.
Melalui aturan tersebut pihaknya akan segera mengintensifkan data jumlah kos-kosan di Kabupaten Kendal.
“Kita akan intensifkan, kita data. Karena setelah ada Permen (Peraturan Metneri) itu kita dibolehkan untuk memungut pajak kos kosan. Dulu ‘kan tidak boleh. Tentunya dengan adanya pajak kos kosan ini akan mendorong PAD lebih meningkat,” pungkasnya. (Arvian Maulana | Mantranews.id)